D’Crepes … Super duper enak tapi Halalkah?

Sewaktu saya sedang jalan” ke Istana Plaza di Bandung, saya tergiur dengan D’Crepes. Lidah saya ingin sekali merasakan kelezatannya, tetapi saya teringat kejadian terhadulu sewaktu saya secara tidak sengaja menanyakan bahan adonan D’Crepes. Dengan rasa ingin yang tinggi, saya pun menanyakan kembali isi adonan kepada sang penjual dan ternyata … adonannya masih saja mengandung rum. Apakah rum itu? Mari kita bertanya kepada Bapak wikipedia :D.

Rum (rhum) adalah minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase (tetes tebu) atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula. Rum hasil distilasi berupa cairan berwarna bening, dan biasanya disimpan untuk mengalami pematangan di dalam tong yang dibuat dari kayu ek atau kayu jenis lainnya. Rum berwarna cokelat keemasan dan gelap dipakai untuk memasak, membuat kue, dan juga pencampur koktail.

Kandungan alkohol dalam rum sendiri berkisar antara 40 – 55 persen. Sekarang pertanyaannya, apakah berarti mengkonsumsi makanan yang mengandung rum itu haram hukumnya?. Tergantung dengan kepercayaan kamu. Di satu sisi, ada yang beranggapan bahwa persentase alkohol dari rum yang digunakan dalam adonan itu sangat kecil jumlahnya dan tidak memabukkan, so it’s fine-fine saja. Di lain sisi, mau banyak atau sedikit, tetap saja mengandung alkohol, thus haram hukumnya. Saya tidak akan mengklaim bahwa D’Crepes itu haram, toh ada MUI yang lebih paham tentang hal ini. You decide.

Kata terakhir dari saya: Al-haram minal asoy :P.